Badan usaha

1.Pengertian

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2.Jenis-jenis badan usaha

Di Indonesia terdapat beberapa jenis badan hukum yang dapat dipilih untuk berwirausaha diantaranya:

1.  Perusahaan perseorangan
Yaitu usaha milik pribadi, modal yang dimiliki oleh perseorangan pendiriannya tidak memerlukan persyaratan khusus dan relativ tidak memerlukan modal besar. Pemilik usaha biasanya pemimpin usaha sekaligus menjadi penanggung jawab atas segala aktivitas perusahaan.
Kelebihannya tidak diperlukan organisasi yang besar, manajemennya sederhana, keuntungan milik perorangan, kelemahannya sulit berkembang, biasanya menggunakan manajemen keluarga, biasanya kesulitan untuk jangka panjang.

2.  Firma.
yaitu perusahaan yang pendiriannya dilakukan dua orang atau lebih, cara pendirian firma ada dua macam:
1. Melalui akte notaries resmi and dicatat melalui pengadilan negeri dan diumumkan diberita Negara.
2. Melalui akte dibawah tangan yaitu cukup melalui kesepakatan pihak-pihak yang terlibat.
Kelebihannya manajemennya lebih baik, lebih mudah memperoleh modal hanya bertujuan mencari keuntungan.
Kelemahannya jika salah satu pemilik firma tidak ada perusahaan jadi tidak menentu.

3. C.V : Commanditer Vennosehap
Yaitu persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Sekutu dalam perseroan komandeter ini terbagi menjadi 2:
a. Sekutu yang secara penuh bertanggung jawab pada sekutu lainnya.
b. Sekutu yang bertindak hanya pemberi modal.

4. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan minimal 20 orang atau lebih. Koperasi didirikan berdasarkan akte pendirian setelah memperoleh pengesahan pemerintah dan diumumkan dalam berita Negara.

5. Yayasan
Yaitu badan usaha yang didirikan berdasarkan akta notaries disampaikan kepengadilan negeri diumumkan dalam berita Negara dan bertujuan bukan mencari keuntungan tetapi lebih menekankan usaha kepada tujuan social. Modal yang diperoleh dari sumbangan, waqaf, hibah dan lain-lain.

6. PT(perseroan terbatas)
Yaitu suatu badan hukum yang memiliki tanggung jawab terbatas. Terbatas artinya hanya sebatas modal yang disetorkan. PT dilihat dari jenisnya terbagi menjadi 2 bagian:
1. Dari segi kepemilikan terdiri dari 3 jenis:
a. PT biasa
b. PT terbuka
c. Persero (PLN, Telkom)
2. Dari segi status persero terbatas dibagi 2:
a. Perseroan tertutup
b. Perseroan terbuka

 3. Pengelompokan badan usaha

Badan usaha juga memiliki berbagai jenis yang dikelompokan berdasarkan atas kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah negara.

 Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan

 1. Badan usaha yang bergerak di bidang ekstraktif

  • Badan usaha ini mengambil apa yang tersedia di alam. Contoh : PT Pertamina (pertambangan minyak bunyi) dan PT Bukit Asam (pertambangan batu bara)

 2. Badan usaha yang bergerak di bidang agraris

  • Badan usaha ini membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan pertanian. Contoh : PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, Badan Usaha Tambak.

3. Badan usaha yang bergerak di bidang industri

  • Badan usaha ini berusaha mengubah nilai ekonomi suatu barang dengan mengubah bentuknya agar lebih bernilai. Contoh : PT Kimia Farma (memproduksi obat-obatan), PT Semen Cibinong (memprdoksi semen).

4. Badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan

  • Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya, untuk memperoleh laba. Contoh : PT Matahari.

5. Badan usaha yang bergerak di bidang jasa

  • Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menydiakan jasa kepada masyarakat. Contoh : PT Bumiputera (jasa asuransi), PT Jasa Rahadja.

Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

1. Badan Usaha Milik Negara

  • Badan usaha yang pemilik modalnya adalah negara atau pemerintah. Contohnya : PT Kereta Api, PT PLN.

2. Badan Usaha Milik Daerah

  • Badan usaha yang dimilik oleh pemerintah daerah. Umumnya ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat. Contoh : Bank Pembangunan Jawa Barat (Bank Jabar), Celebes Airlines (Sulawesi Selatan).

 3. Badan Usaha Milik Swasta

  • Badan usaha yang pemilik modalnya adalah pihak swasta dan tujuan utamanya adalah mencari laba. Badan usaha swasta juga dibedakan lagi menjadi badan usaha swasta negeri dan badan usaha swasta asing. Badan usaha swasta negeri, pemilik modal adalah orang dalam negeri, sedangkan badan usaha asing pemilik modal adalah orang asing.

4. Badan Usaha Campuran

  • Badan usaha ini sebagian modalnya dimiliki oleh pihak swasta, sebagian lagi dimiliki oleh pihak pemerintah. Keuntungan dari perusahaan ini juga akan dibagi dua sesuai dengan proporsi kepemilikan modal.

Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

1. Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri

  • Penanaman modal pada badan usaha ini dilakukan oleh masyarakat negara itu sendiri. Penanaman modal ini amat membentu pemerintah dalam membiayai pembangunan.

2. Badan Usaha Penanaman Modal Asing

  • Badan usaha milik masyarakat negara asing yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengupayakan penanaman modal asing dengan tujuan memperluas lapangan kerja, memepercepat alih teknologi, dan meningkatkan ekspor.

4. Hal-hal yang mempengaruhi badan usaha

Badan usaha dipengaruhi oleh pihak internal dan eksternal dunia usaha.

  • Pihak Internal Dunia Usaha
    1. Karyawan
    Dengan memiliki sumber daya manusia atau sdm yang baik akan sangat membantu dunia bisnis untuk maju.
    2. Pemegang Saham dan Dewan Direksi
    Adalah dua bagian penting yang mengatur kegiatan atau jalannya roda perusahaan publik di mana para pemegang saham memiliki kemungkinan untuk mempengaruhi suatu perusahaan dengan hak suara yang dimilikinya sesuai dengan persentase saham yang dimiliki.
  • Pihak Eksternal Dunia Usaha
    1. Pelanggan / Konsumen

    Konsumen dapat dibagi atau dibedakan menjadi 2, yaitu konsumen perorangan atau individu dan konsumen lembaga/perusahaan/bisnis. Konsumen membelanjakan uang yang dimilikinya untuk barang atau jasa yang dimiliki oleh perusahaan.
    2. Pemasok / Suplier / Suplayer
    Membatu perusahaan untuk mendapatkan faktor produksi atau input untuk diolah menjadi keluaran atau output yang memiliki nilai tambah.
    3. Pemerintah
    Lembaga yang membuat undang-undang, kebijakan serta peraturan agar roda perekonomian suatu negara atau daerah dapat berjalan seperti yang telah direncanakan.
    4. Serikat Pekerja
    Berkaitan dengan hal-hal yang berhubungan dengan pekerja seperti upah, jam kerja, fasilitas, kondisi kerja, dan sebagainya
    5. Pesaing / Rival
    Semakin kuat pesaing kita maka akan mengurangi omset perusahaan, sehingga perlu secara terus menerus melakukan pengembangan dan perbaikan untuk dapat menguasai pasar.
    6. Lembaga Keuangan
    Contohnya seperti bank, asuransi, leasing atau sewa guna, dan lain sebagainya yang membantu perusahaan dalam mengelola keuangannya.
    7. Lembaga Konsumen
    Lembaga ini akan membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya. Jika ada masalah antara konsumen dengan produk perusahaan, maka lembaga konsumen akan membantu konsumen.
    8. Kelompok Khusus
    Contohnya seperti kelompok sosial, kelompok pecinta alam, dan lain-lain
    9. Pihak yang Berkepentingan Lain
    Memperhatikan lembaga atau organisasi lain yang berhubungan dengan bisnis yang dijalankan. Jika kita terjun ke dalam bisnis rumah sakit, maka kelompok dokter, paramedis, pasien, dan lainnya harus diperhatikan.

Sumber:

Sujanto, Alam. 2007. Pengantar Ekonomi Pelajar. Jakarta : Penerbit Erlangga

Organisasi.org/faktor_atau_elemen_yang_mempengaruhi_dunia_usaha

rudiansyahharahap-parsalakrinso.blogspot.com